Sebagian besar penduduk Wonogiri menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Luasnya lahan pertanian di Kabupaten Wonogiri menjadikan sebagian besar penduduk Wonogiri bermatapencaharian sebagai petani.
Bagi sebagian petani, datangnya musim penghujan seakan menjadi “berkah”. Pasalnya mereka kembali dapat menggarap sawah tadah hujan. Beraneka jenis tanaman palawija, padi, hingga tanaman rempah mulai ditanam oleh petani. Saat ini petani mulai melakukan penyiangan dan pemupukan tanaman.
Upaya memenuhi permintaan pupuk di Wonogiri, “Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri telah menambahkan alokasi pupuk, di mana untuk Wonogiri sudah mencapai 40.520 ton. Selanjutnya berdasarkan peraturan Gubernur No 123 tahun 2008, ada tambahan alokasi 1.250 ton dari usulan awal 22.560 ton, selain itu Dinas Pertanian telah mengusulkan 7.780 ton untuk tiga bulan ke depan”, (SOLOPOS, 29/10). Kendati demikian di beberapa pengecer resmi, pupuk masih sangat terbatas. Hal tersebut mengakibatkan kelangkaan pupuk. Petani di Kabupaten Wonogiri masih kesulitan mendapatkan pupuk. Untuk mendapatkan pupuk, petani membeli kepada pengecer resmi. Calon pembeli harus menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) serta beberapa persyaratan yang cukup meribetkan petani. Kendati sudah menyerahkan persyaratan untuk membeli pupuk kepada pengecer resmi, terkadang pupuk tidak kunjung datang, padahal tanaman mereka harus segera dipupuk.
pupuk datang segera di serbu petani..
Di isi lain, pengecer resmi mengalami beberapa kendala, seperti persediaan pupuk dari distributor yang jumlahnya sangat terbatas sedangkan pemesan pupuk sangat banyak. “Tidak jarang pengecer resmi terkena sasaran kemarahan oleh calon pembeli pupuk akibat pupuk tidak segera datang” (SOLOPOS, 30/10). Selain itu, pengecer resmi dipusingkan oleh isian brosur dari distributor yang sering berganti. Pengecer resmi tidak dapat mengidentifikasi kemungkinan KTP digunakan untuk membeli pupuk di pengecer resmi lain di dalam satu wilayah kerja yang sama, sebab dalam satu wilayah kerja terkadang terdapat lebih dari satu pengecer resmi.
KTP, KK, diberikan pada Pedagang, antre beberapa waktu, pupuk silahkan bawa pulang. eh..jgn lp bayar Rp. 60.000
Tinjau Ulang Penyaluran Pupuk
Melihat fenomena di atas, kiranya perlu ditinjau kembali kebijakan penyaluran pupuk khususnya di Kabupaten Wonogiri. Menurut penulis, alangkah baiknya jika pupuk didistribusikan melalui Koperasi Rukun Tetangga (RT), mengingat di setiap wilayah di Kabupaten Wonogiri telah memiliki Koperasi Berbadan Hukum. Keuntungan penyaluran pupuk melalui koperasi RT adalah untuk menghindari pembelian pupuk secara berlebih, pembagian pupuk kepada petani dapat merata sebab pendataan Kepala Keluarga lebih akurat, menekan terjadinya penimbunan pupuk serta hasil penjualan pupuk dapat mensejahterakan anggota koperasi.
Pengecer resmi diberikan kewenangan untuk menyalurkan pupuk apabila pupuk di Koperasi RT telah habis. Pengecer resmi juga diperbolehkan untuk menjual pupuk secara eceran kepada petani setempat dengan harga sesuai harga eceran yang telah ditetapkan.
Selain itu, peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa juga perlu dioptimalkan. Gapoktan dan Dinas terkait perlu mencari alternatif lain untuk mengurangi ketergantungan petani menggunakan pupuk kimia. Misalnya penggunaan pupuk organic. Dinas Pertanian dapat menyelenggarakan proyek percontohan penggunaan pupuk organic. Harga pupuk organic yang relative murah dapat menekan biaya produksi, selain itu penggunaan pupuk organic tidak menimbulkan efek samping dikemudian hari karena tidak mengandung bahan kimia. Jika penggunaan pupuk organik berhasil dan dapat menguntungkan, tanpa disuruh petani pasti berbondong-bondong beralih menggunakan pupuk organik. ( post//mrf-10)